Berikut Pernyataan Sekretaris YRM Terkait Legalitas Yayasan

id berikut pernyataan, sekretaris yrm, terkait legalitas yayasan

Berikut Pernyataan Sekretaris YRM Terkait Legalitas Yayasan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengurus Yayasan Riau Madani (YRM) Provinsi Riau tidak layak membuat sejumlah gugatan ilegal berkaitan dengan lahan, hutan maupun lainnya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) karena proses legalitas masih belum jelas.

" Yayasan itu masih ilegal, kelengkapan administrasi masih kurang," kata Sekretaris Yayasan Riau Madani Riau Tommy Freddy Simanungkalit di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, mengatakan selama ini banyak kegiatan ilegal yang dilakukan tujuannya hanya untuk menakuti pihak pengusaha ataupun pejabat dalam meraih keuntungan.

Oknum pengurus yayasan bertindak tidak sesuai aturan, sebelum melakukan gugatan mestinya memiliki badan hukum yang jelas dilengkapi sarana pendukung hingga sesuai aturan organisasi agar tidak bermasalah dikemudian hari.

" Banyak gugatan yang gugur karena pihak penegak hukum meneliti keabsahan yayasan," sebutnya.

Ia juga mengatakan, Yayasan Riau Madani itu ilegal, masyarakat perlu hati-hati, peraktek YRM dilapangan banyak merugikan pihak tertentu, karena itu penegak hukum mesti dapat mengecek keabsahan yayasan tersebut sebelum menerima gugatan yang diajukan hingga tidak merugikan pihak tertentu dan berdampak negatif ditengah masyarakat.

Tommy juga menduga Yayasan Riau Madani digunakan oknum pengurus yayasan untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri di Riau.

" Saya minta semua pihak jeli dan waspada," tegasnya.

Menurut Tommy, setiap gugatan Yayasan Riau Madani semestinya tidak sah untuk mengajukan gugatan, karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan.

" Karena itu, seharusnya setiap gugatan yang diajukan YRM ke Pengadilan jadi tidak sah," ujarnya.

legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas juga karena domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.

" Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan," tegasnya.

Tommy menjelaskan, dengan masalah legalitas yang disampaikannya ke beberapa Pengadilan, sejumah gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ditolak beberapa majelis Hakim, selain itu, Tommy menduga oknum pengurus Yayasan Riau Madani menunggangi Pengadilan Negeri (PN) untuk mencari keuntungan dengan cara menakut - nakuti pengusaha melalui pengajuan gugatan, ini dibuktikan beberapa gugatan terkait pelanggaran kehutanan dan lingkungan dicabut dari sejumlah Pengadilan.