Siak (Antarariau.com) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Siak, Provinsi Riau menginformasikan bahwa di daerah setempat tercatat dua Orang Penderita Gangguan Jiwa (OPGJ) yang dipasung sejak tahun 2015.
"Memang pada tahun 2015 ada sebanyak dua OPGJ yang dipasung, tepatnya di Perawang, kecamatan Tualang, Siak," kata kepala Dinas Sosnakertrans Siak Nurmansyah di Siak, Sabtu.
Informasi tersebut disampaikannya saat kunjungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Riau untuk pemantauan dan evaluasi laporan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2016 kemarin (30/9) di kantor bupati Siak.
Lebih lanjut Nurmansyah mengatakan bahwa kedua OPGJ tersebut kini sudah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu Warudju Ganipurwoko Kabid HAM Kemenkumham wilayah Riau menyampaikan program pembebasan pasung kini menjadi salah satu indikator dalam laporan RANHAM tahun 2016 ini. Apalagi pemerintah telah mencanangkan Indonesia bebas pasung.
"Tindakan pemasungan sudah melanggar HAM, karena orang yang mengalami gangguan jiwa dan mental juga berhak mendapatkan perawatan secara medis," katanya kepada Antara usai rapat.
Dilain tempat Dinas Sosial provinsi Riau mencatat sedikitnya ada sebanyak 116 OPGJ dipasung pada tahun 2015 lalu. Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan daerah terbanyak dengan masing-masing daerah 23 orang.
Kemudian Kabupaten Indragiri Hilir 20 orang, Rokan Hilir 15 orang, Meranti 13 orang, Pelalawan 7 orang, Indragiri Hulu 5 orang, Bengkalis 3 orang, Siak 2 orang dan Kota Dumai 1 orang.
"Pemerintah sudah merehabilitas sekitar 30 orang. Mereka sekarang ditempatkan di Panti Laras, diantaranya 12 orang telah dinyatakan sehat," kata Sekretaris Dinsos Riau, Suratno.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan Indonesia bebas pasung pada 2017 sehingga tidak akan ada lagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung, tapi semuanya menjalani perawatan medis.
Oleh: Nella Marni