Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Riau mendesak gubernur untuk segera menandatangani peraturan gubernur terkait pelelangan kendaraan dinas yang ada di seluruh instansi di lingkungan pemerintah provinsi karena dinilai memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.
"Banyak pegawai Pemprov Riau yang tidak patut diberikan kendaraan dinas malah mendapatkannya, padahal tanggungan bensin, pemeliharaan, dan pajaknya pemerintah yang membayarkan, bukan uang pribadi mereka," ujar Ketua komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Aherson, ada ratusan kendaraan dinas di tangan pejabat-pejabat Pemprov Riau yang sudah patut dilelang, namun Pergub untuk pelelangan mobil dinas itu sampai saat ini belum diteken oleh gubernur.
"Kalau dianggarkan terus menerus berapa anggaran yang dibuang-buang begitu saja," kata Aherson.
Ia menambahkan, jika kendaraan dinas tersebut dilelang maka banyak dana yang dapat masuk ke kas daerah. Dikatakannya, jika seluruh aset yang ada di Pemprov dikelola dengan sangat baik maka bisa menambah pemasukan Rp400 miliar setiap tahunnya.
"Coba kalau dilelang berapa keuntungan yang didapatkan, karena tidak ditanggung lagi biaya pemeliharaannya oleh Pemprov. Sekarang ini banyak pejabat seperti kabid, kabag yang mendapatkan mobil dinas, itu kan tidak seharusnya diberi, kalau kendaraan dinas itu dilelang dia bisa beli juga nanti," katanya.
Politikus Demokrat ini berharap gubernur dapat segera menandatangani pergub tersebut agar beban APBD Riau berkurang. Semakin banyak beban aset itu menumpuk, akan semakin banyak pengeluaran daerah.
"Anggap Rp30 juta sajalah satu mobil dinas pertahun anggaran, dikalikan 1.000 mobil dinas bisa miliaran itu semua anggarannya," katanya lagi.
Menurut dia batas pemakaian kendaraan dinas sebenarnya lima sampai tujuh tahun, tetapi ini sudah puluhan tahun tidak juga dilelang.
Selain kendaraan dinas, katanya, masih banyak aset lain yang belum terkelola dengan baik sehingga tidak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Seperti aset Hotel Arya Duta yang belum membayar deviden selama tiga tahun ini dikarenakan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau tidak bisa menerima karena masalah administrasi dan belum ada nomenklaturnya," katanya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Repol : Bulan puasa tak jadi penghalang tampung aspirasi rakyat
30 March 2024 10:35 WIB
DPRD Riau telusuri dugaan jual beli lahan manggrove di Meranti
15 March 2024 13:52 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
14 March 2024 14:00 WIB
GALERI FOTO - Komisi V DPRD Riau kunjungan observasi ke Disdik Kepri
08 March 2024 10:15 WIB
Gantikan Sulastri, Kartika Roni dilantik sebagai Anggota DPRD Riau
07 March 2024 15:18 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
Anggota DPRD Riau sayangkan rencana kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai
06 March 2024 17:34 WIB