Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau menyatakan akan menjenguk 19 nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang masih ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia.
"Kita sudah melakukan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan rencananya Kamis (30/6) pagi berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menjenguk nelayan tersebut," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau Tien Mastina kepada Antara, Rabu malam.
Ia mengatakan, kedatangan Diskanlut ke negeri jiran tersebut nantinya akan didampingi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk dari Komisi B DPRD Provinsi Riau dan juga Bupati Rokan Hilir yang ingin melihat rakyatnya ditahan.
"Kita mengharapkan selain datang untuk menjenguk, tapi juga ingin membawa mereka pulang ke tanah air. Namun, nelayan kita akan menjalani sidang di Malaysia pada Kamis (30/6) dan masih menunggu hasil sidang itu," katanya lagi.
Untuk hasil apakah nelayan melaut di perairan Malaysia atau Indonesia, ia menegaskan masih dalam penyelidikan pihak berwenang kedua negara tersebut.
Namun, pada hakikatnya kejadian ini sebagai salah satu bentuk bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki batasan laut khususnya di Selat Malaka.
"Selat Malaka itu antara Kabupaten Rokan Hilir dan Selangor, Malaysia jadi ada batasannya. Ini yang sedang dibahas sekarang. Semoga saja dengan kejadian ini kedepan bisa lebih waspada dan berharap nelayan kita segera dipulangkan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini 19 nelayan yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia dalam keadaan sehat.
"Mereka dalam keadaan sehat dan tidak ada perlakuan yang tidak pantas kepada keseluruhannya," tuturnya.