Polda Riau Tetapkan Tersangka Kekerasan Terhadap Salomi, PRT asal NTT

id polda riau, tetapkan tersangka, kekerasan terhadap, salomi prt, asal ntt

Polda Riau Tetapkan Tersangka Kekerasan Terhadap Salomi, PRT asal NTT

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan CF alias Susi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur, Salomi.

"CF alias Susi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Surawan saat gelar perkara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan CF alias Susi (36) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut lalu pasca menjalani pemeriksaan perdana beberapa waktu. Namun begitu, dia mengatakan Polda Riau masih belum melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Alasan pertama adalah tersangka masih belum stabil dari sisi psikologi. "Dia masih belum stabil. Kemarin saat kita amankan dari rumahnya sempat pingsan," jelasnya.

Selanjutnya, Polda Riau menilai bahwa tersangka kooperatif dan bersedia diperiksa kapanpun. Namun begitu, dia mengatakan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Pencekalan itu dimaksudkan agar tersangka tidak melarikan diri, terutama ke luar negeri. Untuk tersangka sendiri kita tetapkan wajib lapor sementara penyidik melengkapi berkas.

"Alasan selanjutnya tersangka memiliki anak kecil berumur 4 tahun dan single parent," ujarnya.

Sementara itu, pemerhati anak yang merupakan pimpinan Lembaga Bantuan Perlindungan Anak Riau (LB-PAR) menyesalkan penanganan perkara kekerasan terhadap Salomi, terutama setelah tersangka tidak ditahan.

Selain itu, kekesalan Rosmaini menilai Polda Riau kurang tegas dalam menangani perkara yang menimpa PRT korban kekerasan yang diduga dilakukan mantan majikan. PRT yang dimaksud adalah Salomi.

Salomi merupakan gadis berusia 16 tahun yang dipekerjakan sebagai PRT melalui jasa penyaluran pekerja. Salomi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu diperkerjakan pada sebuah keluarga di Pekanbaru. Namun, niat untuk memperbaiki taraf hidup tidak didapatnya di ibu kota provinsi Riau tersebut.

Selama tiga bulan bekerja, dia diperlakukan tidak selayaknya manusia. Beragam siksaan diduga dilakukan oleh majikannya. Puncaknya, Salomi kemudian dibuang dan ditemukan warga di Siak Hulu, Kampar dengan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah luka terlihat pada bagian punggung korban dan tubuh korban terlihat kurus tidak terurus.

Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bekas majikan Salomi itu kemudian ditangani Polsek Siak Hulu. Polisi bahkan harus melacak keberadaan keluarga korban di Indonesia timur sana sebelum berhasil menghubungi keluarga korban.

Langkah selanjutnya, Polsek Siak Hulu melacak pelaku yang diduga menganiaya dan menyiksa Salomi. Bekas majikan Salomi berinisial CF (Perempuan) berhasil diamankan. Namun kemudian, perkara itu diambil alih Polda Riau.

Salomi yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya ditemukan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada awal Junir 2016 lalu dengan kondisi tubuh penuh luka.

Selain penuh luka dan lebam, Salomi juga trauma dan sempat hilang ingatan. Dia tidak tahu siapa nama lenngkap, tinggal dimana, asal dan tempat kerjanya.