Pekanbaru Putuskan Kontrak Kerjasama Sama PT MIG

id pekanbaru putuskan, kontrak kerjasama, sama pt mig

Pekanbaru Putuskan Kontrak Kerjasama Sama PT MIG

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akhirnya memutus kontrak kerja sama dengan PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecamatan akibat wanprestasi yang dilakukan.

"Mulai hari ini kontrak kerja sama dengan PT MIG resmi diputus," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pekanbaru Edwin Supradana di Pekanbaru, Rabu.

Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah melakukan dan mempertimbangkan segala sesuatunya dilapangan.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan tim Pemkot hingga batas waktu yang diberikan PT MIG belum mampu mengangkut tumpukan sampah yang ada akibat karyawannya mogok kerja hingga saat ini," kata Edwin menerangkan.

Selanjutnya, kata Edwin, proses pemutusan akan diikuti dengan melengkapi surat pemutusan hubungan kerja dengan Pemkot Pekanbaru agar sah secara hukum.

"Besok akan kami serahkan surat pemutusan kontrak ke PT MIG," tegas Edwin.

Sebagai sanksi dari wanprestasi, maka sesuai perjanjian, kata dia, PT MIG akan menerima denda sesuai dengan besaran yang sudah dituangkan didalam kontrak perjanjian.

"PT MIG wajib membayarkan denda sebesar lima persen dari besaran nilai kerja sama," katanya.

Edwin menerangkan sebelum diputus PT MIG sudah diberi kesempatan berulang hingga habis batas waktu Jumat (10/9).

PT MIG selaku pemenang proyek tahun jamak (multi years) Pemkot hanya mampu bekerja hampir tujuh bulan mengelola sampah di delapan kecamatan di antara, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Limapuluh, Sail, Sukajadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota dan Senapelan.

Karena kinerjanya masih jauh dari harapan. Setiap hari hanya mampu mengangkut sampah rata-rata 350 ton/hari, padahal sesuai kontrak perjanjian PT MIG dituntut harus mampu mengangkut sampah 610 ton/hari, dengan anggaran yang disediakan Pemko Pekanbaru sebesar Rp53 miliar selama 14 bulan.

Sistem pembayaran setiap ton sampah yang diangkut PT MIG ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) dihargai Rp185 ribu.

"Mereka dibayar sesuai tonase," terangnya.

Semakin lama kinerja rekanan Pemko Pekanbaru malah mengalami penurunan. Berdasarkan data dari DKP selama bulan Mei, ada beberapa kali PT MIG mengangkut sampah di bawah 300 ton per hari, sehingga menerima teguran yang kedua kalinya.

"Sebelumnya PT MIG sudah menerima beberapa kali peringatan bahkan hingga teguran keras," tegasnya.

Selain itu, PT MIG juga mempunyai masalah dengan para karyawan yang dipekerjakannya karena sudah beberapa kali karyawannya melakukan mogok kerja karena perusahaan tak kunjung membayarkan gaji mereka, pertama kali kali pada 25 Maret 2016 selama dua hari, lalu ada 8 April dan terakhir pada 1 Juni 2016 sampai saat ini, sehingga menyebabkan tumpukan sampah dimana mana.

"Sejauh ini perusahaan tersebut belum membayar gaji karyawanan sejak bulan April lalu, ditambah uang lembur maupun bonus yang tak pernah dibayarkan sejak Januari lalu," tambahnya.

Sebelumnya, sebagai bentuk kekecawaan terhadap perusahaan, Ratusan karyawan PT MIG telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Pekanbaru sebanyak dua kali guna menuntut kejelasan pembayaran hak-hak mereka yang selama ini tak dikeluarkan perusahaaan.

Unjuk rasa pertama kalinya dilakukan pada Kamis (9/6) namun setelah mendapat penjelasan dari Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana dan Asisten II Setdako Pekanbaru Dedi Gusriadi yang menyampaikan bahwa perusahaan berjanji akan membayarkan seluruh kewajibanya pada Jumat (10/6).

Akan tetapi, janji manis yang disampaikan pimpinan PT MIG melalui Kepala DKP Kota Pekanbaru ternyata tak pernah ditepati, sehingga amarah para karyawan kembali meledak. Sehingga mereka kembali memutuskan untuk turun ke jalan melakukan unjuk rasa di depan kantor wali kota, Selasa (13/6).