Bawaslu Riau Putuskan KPU Pekanbaru Tidak Langgar Aturan Verifikasi Parpol

id bawaslu riau, putuskan kpu, pekanbaru tidak, langgar aturan, verifikasi parpol

Bawaslu Riau Putuskan KPU Pekanbaru Tidak Langgar Aturan Verifikasi Parpol

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau memutuskan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru tidak melanggar administrasi dalam verifikasi faktual salah satu partai baru di daerah setempat.

"Putusan, KPU Pekanbaru tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan usai melakukan sidang pleno di Pekanbaru, Sabtu.

Putusan Majelis Pemeriksa itu dilakukan berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Register nomor 01/ADM/PEMILU/BAWASLUPROV. RIAU/I/2018. Bawaslu Provinsi Riau, katanya memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan alat bukti dan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran administratif.

Diantaranya karena ketentuan mengenai verifikasi faktual partai politik dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas nomor Kartu Anggota Partai. Dimana apa yang ada pada lampiran 2 model F2-parpol dengan nomor Kartu Tanda Anggota Partai asli tidak disebutkan secara tegas untuk memerintahkan itu harus sama.

Selain itu, bahwa benar dan meyakinkan pemilik Kartu Tanda Penduduk dan KTA atas nama Gokmawati br Tinambunan dan Masril adalah asli dan benar orang yang sama. Oleh karena itu majelis meyakini dan menilai bahwa verifikasi faktual yg dilakukan oleh verifikator KPU Kota Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan KPU.

Dasar itu adalah SK KPU RI nomor 174/HK.03.1-kpts/03/KPU/X/2017 pada lampiran V angka 11 huruf c. Bunyinya apabila yang bersangkutan dapat menunjukan KTA dan KTP elektronik asli dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan partai politik.

"Jadi KPU Kota Pekanbaru tidak Melakukan Pelanggaran Administrasi. Itu dasar pertimbangan Bawaslu Riau memutus Temuan Panwaslu Kota Pekanbaru," ungkap Rusidi.

Meskipun begitu dalam persidangan, lanjutnya juga ada kekeliruan dari KPU Pekanbaru. Yakni dalam eksepsi yang disampaikan oleh KPU Kota Pekanbaru tentang temuan itu telah melewati batas waktu, tapi menurut bawaslu itu tidaklah benar dan tidak berdasar.***2***