Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan akan memantau perkembangan saksi kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 yang dilaporkan ke pihak berwajib melakukan pencemaran nama baik oleh tersangka.
"Mengenai pelaporan ini KPK akan memantau dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini yang dialpori yakni kepolisian," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Pekanbaru, Selasa malam.
Dalam perkara dugaan suap APBD Riau, tersangka Johar Firdaus melaporkan dua rekannya yang merupakan mantan legislator, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Itu terjadi saat kedua nama terakhir bersaksi di pengadilan.
Menurut Priharsa, bersaksi di pengadilan merupakan suatu kewajiban karena diperintah oleh hakim dan disumpah. Oleh sebab itu, KPK, kata dia, akan melakukan perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Pasal 14 Undang-Undang KPK ada perlindungan terhadap saksi dan pelapor. KPK wajib melindungi baik kerahasiaan dan kemamnannya," jelasnya.
Meski begitu, dia beranggapan bahwa melaporkan itu adalah hak dan kemudian tergantung pada yang dilapori yakni kepolisian bagaimana menindaklanjutinya.
Kirjauhari sendiri dalam kasus ini terlebih dahulu jadi tersangka dan telah divonis. Sedangkan Riki Hariansyah statusnya masih saksi.
Terkait laporan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Johar Firdaus, Razman Arif menjelaskan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kirjauhari dan Riki memberikan kesaksian yang dianggapnya sebagai fitnah. Sementara jalannya sidang itu sendiri diliput secara masif oleh media serta tersebar luas telah mencemarkan nama baik Johar Firdaus.
Pernyataan keduanya yang disebut oleh Razman dalam kategori fitnah, dan pencemaran nama baik itu adalah terkait pemberian uang kepada Johar Firdaus. Ia menilai pernyataan itu tidak berdasar.
"Kirjauhari bilang pembagian uang bersama Riki. Dia harus buktikan kapan, apa buktinya. Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September 2014. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September (2014). Jadi ini tidak ada korelasinya," lanjutnya.
Sementara terkait uang Rp100 Juta yang diterima Johar dari Terpidana Ahmad Kirjauhari, menurutnya itu merupakan uang hutang yang dipinjamnya dari yang bersangkutan.
Untuk itu, ia mengatakan baik A Kirjauhari dan Riki Hariansyah yang merupakan legislator periode 2009-2014 itu akan dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.