Pekanbaru, (antarariau) - Ketua DPRD Riau Johar Firdaus memberi keterangan berbelit-belit terkait "uang lelah" atau suap dalam revisi Perda proyek PON XVIII di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin.
Dihadirkan sebagai saksi terdakwa Eka Dharma Putra, Johar kepada Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mengatakan baru tahu mengenai "uang lelah" dari sejumlah anggota DPRD Riau saat paripurna pengesahan Perda No.6/2010 tentang pembiayaan proyek PON di gedung DPRD Riau.
"Anggota tetap tinggal di gedung dewan padahal rapat sudah selesai bilang menunggu 'uang lelah' dari Faisal (terdakwa kasus suap PON-Red)," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim, Johar mengatakan tidak mengetahui apapun maksud "uang lelah" itu. Ia mengatakan, pengaturan uang suap senilai Rp1,8 miliar untuk revisi Perda No.5/2008 dan Perda No.6/2010 terkait pendanaan proyek PON, dilakukan anggota DPRD tanpa sepengetahuan dirinya.
"Mereka Bergerak diluar sistem kita. Mereka tak pernah minta izin sama kita," katanya.
Ia membantah keterangan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, yang juga sudah menjadi tersangka, dalam persidangan sebelumnya bahwa Johar mengetahui pengaturan "uang lelah" sejak awal. Meski begitu, Johar tak menyangkal kehadirannya dipertemuan tak resmi dirumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin untuk membahas revisi Perda pada Desember 2011.
"Pertemuan selanjutnya di rumah saya juga tidak membahas itu (uang lelah), tapi membahas revisi Perda," katanya.
Selain itu, Johar juga membantah keterangan tersangka Ketua Pansus revisi Perda M. Dunir yang mengatakan Johar mengintimidasi agar masalah "uang lelah" segera diselesaikan.
"Saya menasehati dia karena Dunir baru pertama kali jadi ketua pansus, dan tidak ada kaitannya dengan 'uang lelah'," katanya.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi berlangsung hampir sehari penuh dari pagi sampai malam di pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain Johar Firdaus, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan anggota DPRD Riau yang turut menjadi bagian dari Pansus revisi Perda PON yakni Indra Isnaini, Tengku Muhazza dan Abu Bakar Sidik.
Berita Lainnya
Johar Firdaus Mendapatkan Pengurangan Hukuman Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru
21 June 2017 17:40 WIB
Eksepsi Johar Firdaus Dan Suparman Ditolak Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru
09 November 2016 19:25 WIB
JPU KPK Tolak Eksepsi Johar Firdaus dan Suparman
08 November 2016 21:50 WIB
Johar Firdaus: Kasus Saya Terlalu Banyak Campur Tangan Politik
25 October 2016 14:16 WIB
Suparman Dan Johar Firdaus Didakwa Terima Suap Dari Annas Maamun
25 October 2016 13:24 WIB
Suparman dan Johar Firdaus Tiba Untuk Ditahan di Pekanbaru
04 October 2016 22:00 WIB
Ditahan KPK Bersama Johar Firdaus, Suparman: Saya Hormati Proses Hukum
07 June 2016 16:17 WIB
Soal Johar Firdaus Laporkan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata KPK
18 May 2016 1:10 WIB