Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru meringankan vonis terhadap Ketua DPRD Riau Johar Firdaus atas kasus korupsi suap APBD Riau, menjadi 4,5 tahun penjara, atau setahun lebih rendah dibandingkan hukuman semula.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring SH, di Pekanbaru, Rabu, mengaku sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Ia mengatakan proses banding tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarasmen Purba.
"Hakim memutuskan banding Johar Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, turun setahun," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Februari 2017 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dan hakim anggota Editerial, serta Hendrik, menjatuhkan vonis terhadap Johar Firdaus selama lima tahun tahun bulan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Saat itu Johar diadili bersama dengan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dalam perkara yang sama. Kala itu terdakwa Suparman divonis bebas.
"Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Suparman (Bupati Rokan Hulu) divonis bebas, dan itu langsung kasasi ke Mahkamah Agung tapi belum keluar hasilnya," katanya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah (anggota DPRD Riau) didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Riau Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Johar Firdaus sebelumnya didakwa jaksa telah menerima gratifikasi dari Annas Maamun uang sebesar Rp155 juta, dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya. Baik Johar maupun Suparman merupakan sesama politikus partai Golongan Karya
Akibat perbuatannya, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.