Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan masih memanggil kembali dua tersangka baru korupsi dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau yakni Suparman dan Johar Firdaus.
"Dua tersangka itu sudah dilakukan pemeriksaan di Jakarta Pekan lalu. Keduanya nanti akan dipanggil lagi setelah dilakukan penyidikan kepada saksi yang lain," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Pekanbaru, Selasa malam.
Ditanyakan terkait waktu penyelesaian pemeriksaan, dia mengatakan itu tergantung seberapa cepat bukti itu berhasil dikumpulkan oleh penyidik untuk
melengkapi berkas. Meski begitu KPK tidak menargetkan waktu tertentu.
"Tapi KPK berusaha secepat mungkin," imbuhnya.
Terkait tempat pengadilan, dia menyampaikan bahwa itu nanti tergantung pada Jaksa Penuntut Umum bisa di Jakarta atau di Pekanbaru. Hal ini mengingat adanya permintaan salah satu tersangka yakni Johar Firdaus agar perkara ini disidangkan di Jakarta.
"Kalau berkas sudah tahap dua, JPU akan putuskan di Pekanbaru atau Jakarta. Bisa juga minta pindah karena pernah juga dilakukan beberapa kali misalnya alasan keamanan," ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.
Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.
Berita Lainnya
Sudah Naik Penyidikan, Pungli Rutan Pekanbaru Masih Belum Ada Tersangka
12 May 2017 23:50 WIB
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Mentan akan menghadap Presiden di Istana
05 October 2023 11:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tak tahu soal kabar Anies akan jadi tersangka KPK
22 June 2023 14:46 WIB
Komisi III DPR RI sebut akan panggil KPK terkait berbagai kisruh
14 April 2023 15:29 WIB
Ternyata, Bupati Meranti akan gunakan uang korupsi untuk kampanye
08 April 2023 17:19 WIB
Buntut suka pamer harta, KPK akan periksa kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto
27 March 2023 20:47 WIB
KPK apresiasi sikap kooperatif presenter Brigita Manohara akan kembalikan uang
26 July 2022 12:10 WIB