Pekanbaru (Antarariau.com) - Terdakwa Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menuding ada pihak yang mempolitisasi dirinya sehingga terseret menjadi "pesakitan" dalam kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
"Ini lebih ke campur tangan politik karena yang kecil jadi dibesar-besarkan kepada saya," kata Johar Firdaus kepada Antara usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa.
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Johar tidak merinci siapa pihak yang ingin menyeretnya sehingga menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia hanya mengatakan selama dua periode menjadi Ketua DPRD Riau, dirinya mengklaim tidak pernah berbuat kejahatan seperti yang didakwakan dalam kasus tersebut.
"Saya sudah dua periode, masak disebut menerima uang (suap) Rp155 juta, tentu tidak masuk akal. Apalagi, katanya hanya satu saksi yang mengatakan hal itu. Makanya, saya dan kuasa hukum akan menjelaskannya nanti pada eksepsi," tegasnya.
Dalam sidang perdana itu, sejumlah keluarga Johar Firdaus seperti isterinya Ainun dan putrinya Imelda Firdaus terlihat setia memantau jalannya pembacaan berkas dakwaan. Setelah sidang usai, mereka sempat bertatap muka dan anaknya memberikan air minum untuk ayahnya.
"Keluarga saya siap menjalani ini semua, sehingga jelas kami punya kekuatan moril. Saya juga santai saja," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Firdaus dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, Suparman, menerima suap dan janji dari Gubernur Riau saat itu, yakni Annas Maamun, dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Annas Maamun saat itu memberikan uang suap sebesar Rp1,2 miliar untuk 40 anggota dewan termasuk didalamnya Suparman dan Johar Firdaus.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Ketua Tim JPU KPK, Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko.