Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menolak eksepsi dua terdakwa korupsi suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Johar Firdaus dan Suparman.
"Menolak secara keseluruhan keberatan terdakwa dan menyatakan perkara dilanjutkan dengan pembuktian," kata majelis hakim yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.
Hakim menilai dakwaan Penuntut Umum KPK telah memenuhi syarat dakwaan hingga persidangan dapat dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan jaksa penuntut mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya," ujar Rinaldi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat surat dakwaan JPU sudah menguraikan peranan, perbuatan dan unsur pasal bagi terdakwa. Penuntut umum juga telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.
Hakim menegaskan keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara.
Selanjutnya terkait keberatan penasehat hukum yang menyebut surat dakwaan "copy paste", Hakim berpendapat hal tersebut juga sama-sama mengatur tentang suap menyuap. Hal itu tidak membuat surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan, keberatan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," sebut Hakim.
Sebelumnya, Johar Firdaus dan Suparman melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Wan Subantriarti dan Eva Nora, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan KPK karena dinilai tidak cermat dan menjelaskan secara rinci perbuatan kedua terdakwa.
Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan melepaskannya dari tahanan untuk selanjutnya memperbaiki harkat dan martabat kedua terdakwa.
Keberatan kedua terdakwa kemudian dijawab Jaksa KPK Trimulyono Hendradi. Menururnya, dakwaan yang disusun sudah cermat dan terperinci. Terkait keberatan terdakwa, Trimulyono menyebutnya sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibukti di Pengadilan dengan menghadirkan saksi.
Atas putusan itu, penasehat hukum Suparman, Eva Nora, menyatakan menerima putusan sela Hakim. Dia menyatakan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan terdakwa Suparman yang juga merupakan Bupati non aktif Rokan Hulu tersebut.
"Pada prinsipnya kita menerima, tidak masalah. Nanti kita akan mendatangkan enam orang saksi serta empat saksi ahli untuk meringankan," kata Eva.
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.