Pekanbaru, 11/5 (ANTARA) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk kepada Panwaslu Kota Pekanbaru, Rabu.
Tujuh dugaan pelanggaran itu yakni adanya testimoni tujuh bupati/wali kota dan satu bupati terpilih di Riau pada surat kabar harian di Pekanbaru, Selasa, 10 Mei 2011 atau pada masa kampanye yang menyatakan dukungan memilih pasangan nomor urut 2 Septina-Erizal dalam Pilkada Kota Pekanbaru, 18 Mei 2011.
Mereka yakni Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan, kemudian Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, Wali Kota Dumai Khairul Anwar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Burhanuddin Husein, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Rokan Hilir Annas Maamun, dan Bupati Siak terpilih Syamsuar.
"Mereka-mereka itu adalah pejabat negara, tapi kenapa mereka memberi dukungan secara terbuka melalui testimoni di koran dalam masa kampaye. Itu yang membuat kami melapor ke panwas," kata Ketua Tim Koalisi Pemengangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, drh Chaidir, usai melapor ke Panwaslu Kota Pekanbaru.
Selain itu, lanjut Chaidir, laporan yang kedua mengenai keterlibatan langsung Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga sebagai pejabat negara, namun disebut sebagai manajer dari pasangan Bersama Septina-Erizal (Berseri).
Kemudian adanya baliho yang berisi simulasi pencoblosan pasangan nomor urut 2 Septina-Erizal dengan memberi ruang kosong pasangan nomor urut 1 sehingga dinilai telah "melecehkan" pasangan Firdaus-Ayat.
Dugaan pelanggaran yang keempat yakni, adanya penayangan iklan "Kuiz Berseri" di koran yang memberikan berbagai macam hadiah setelah pasangan Septina-Erizal didatarkan menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Lalu pencatutan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), padahal secara formal administratif partai berlambang banteng dengan moncong putih itu telah memberi dukungan kepada pasangan Firdaus-Ayat.
Tim pemenangan Firdaus-Ayat juga menemukan kuat indikasi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemerintah Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Riau digunakan Septina Primawati Rusli untuk bantuan rumah-rumah ibadah ketika menyosialisasikan diri sebagai calon wali kota Pekanbaru.
"Kami menemukan sampel penggunaan dana bantuan yang berasal dari bansos berbentuk voucher Rp10 juta seperti di Mushola Miftahul Jannah, Jl Tengku Bay, Kelurahan Simpang Tiga yang diserahkan langsung oleh Septina, dan voucher itu bisa dicairkan di Biro Kesra," jelasnya.
"Terakhir kami juga menemukan pembagian kebutuhan sembako kepada masyarakat di Jl Pinang yang dilengkapi atribut Berseri. Ini semua tentunya merugikan kami, dan kami berharap pihak panwas bisa mengusut tuntas," tegas Chaidir.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Superleni, kepada wartawan mengaku segera mengusut tuntas berbagai temuan yang dilaporkan tim pemenangan pasangan Firdaus-Ayat paling lambat 14 hari.
"Berikan kami waktu untuk bekerja mengusut semua temuan, masksimal dalam waktu 14 hari terhitung sejak dilaporkan," jelasnya.
Berita Lainnya
Tim Koalisi Firdaus-Ayat Merasa Dirugikan
01 December 2011 18:25 WIB
Tim Firdaus-Ayat Bawa Putusan MK Ke DPR
27 June 2011 21:06 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB