Tim Koalisi Firdaus-Ayat Merasa Dirugikan

id tim koalisi, firdaus-ayat merasa dirugikan

Tim Koalisi Firdaus-Ayat Merasa Dirugikan

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Tim koalisi pasangan calon Wali Kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melanggar kode etik karena menyebarkan siaran pers mengenai Firdaus tidak memenuhi syarat untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akibat memalsukan dokumen.

"Kami kecewa dan KPU sudah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik karena merugikan salah satu calon," kata Ketua tim koalisi Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir, di Pekanbaru, Kamis (1/12).

Menurut dia, tim koalisi sangat keberatan dengan pernyataan pers tersebut karena berisi kesimpulan yang seharusnya tidak dikeluarkan KPU sebagai regulator penyelenggaran Pemilukada. Apalagi, ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pemilukada itu sudah ditangani oleh kepolisian.

"Pernyataan itu membuat KPU Pekanbaru terlihat tidak netral, karena kenapa KPU melakukan vonis sendiri sedangkan kasus itu masih dalam proses di pihak kepolisian," ujarnya.

Karena itu, tim koalisi akan melayangkan surat protes kepada KPU Pekanbaru, KPU Provinsi Riau, KPU Pusat, Panitia Pengawas Pemilu Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak tertutup kemungkinan kami akan pidanakan karena KPU sudah sewenang-wenang," ujarnya.

KPU Kota Pekanbaru pada Kamis (1/12) menyebarkan siaran pers kepada wartawan terkait dokumen palsu Firdaus dalam persyaratan sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru.

Dalam Siaran Pers tersebut, KPU Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa Firdaus terbukti melanggar aturan, terkait Firdaus yang sebelumnya sempat ditersangkakan dalam kasus pemalsuan data pencalonannya. KPU Pekanbaru menjelaskan kalau Firdaus memiliki istri bernama Vicki Rahmawati dan dua anak kandungnya di Jakarta Barat, namun tidak dicantumkan dalam Formulir BB10 KWK-KPU saat mendaftarkan diri menjadi calon wali kota.

Dalam siaran pers itu juga disampaikan bahwa KPU Kota Pekanbaru menyimpulkan bahwa Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru.