Pekanbaru, 27/6 (ANTARA) - Tim pemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi menyatakan bakal membawa putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Kota Pekanbaru 2011.
Putusan MK itu akan dibahas bersama dengan Komisi III DPR RI sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan itu, ujar Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Fadri, di Pekanbaru, Senin.
"Pemungutan suara ulang Pilkada Kota Pekanbaru yang diputuskan MK merupakan tragedi politik di Indonesia, sebab itu kami akan membawanya ke Komisi III DPR RI dalam waktu dekat," katanya.
Meski langkah itu tidak dapat menggugurkan putusan MK, namun pihaknya berharap kasus Pilkada Kota Pekanbaru itu bisa menjadi catatan sekaligus menjadi masukan bagi DPR RI yang sedang mengkaji kewenangan MK termasuk dalam membuat putusan agar sesuai dengan dalil yang ada.
Sebab, kata Fadri, putusan MK dalam Pilkada Kota Pekanbaru dinilai ganjil dan telah mengabaikan kesaksian polisi yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Bambang HS dalam persidangan serta mengabaikan bukti-bukti yang ada selama persidangan.
Dalam fakta persidangan, pihak Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak menemukan cukup bukti terhadap keterlibatan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah yang mendukung pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi.
Polresta juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya pengerahan massa besar-besaran bagi pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang memiliki jargon sebagai pasangan Profesional, Amanah, dan Santun (PAS) ketika proses pemungutan suara digelar 18 Mei 2011.
Selain itu, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendukung PAS dalam Pilkada Kota Pekanbaru juga tidak ada laporannya di Panwaslu Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, sambung Fadri, putusan MK yang memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kota Pekanbaru 2011 yang berjumlah 1.250 TPS menjadi sesuatu yang ganjil.
"Kami sedih dengan putusan itu, karena hanya dua hingga tiga TPS yang dipermasalahkan di persidangan, tapi kenapa harus semua diulang. Padahal dibandingkan pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang sampai terjadi tindakan anarkis karena indikasi kecurangan, namun MK menolak digelarnya pilkada ulang," jelasnya.
Dalam persidangan MK di Jakarta, Jumat, (24/6), memutuskan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena terbukti terjadi pelanggaran.
"Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2011," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD.
Dengan dilakukannya pemungutan suara ulang itu, maka MK juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.
Berita acara itu menyebutkan, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon, Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen.
Pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan tersebut dibuat terhitung sejak 24 Juni 2011