Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan kembali menggencarkan sosialisasi tentang pendaftaran bayi sebagai peserta JKN kini tanpa masa tenggang.
"Bayi sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi atau janin di dalam kandungan, secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter," kata Kepala Divisi Regional (Divre) II BPJS Kesehatan Afrizayanti dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan direksi nomor 11255/Vii.2/2014 yang kemudian dirangkum dalam peraturan BPJSK nomor 1/2015 yaitu bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan tanpa masa tengang.
Akan tetapi, bayi tetap menjadi peserta mandiri kecuali bisa kemudian didaftar sebagai PBI Nasional oleh Menteri Sosial atau PBI daerah oleh Pemda.
"Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat dilakukan dengan mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut," katanya.
Contohnya, calon Bayi Nyonya (disesuaikan dengan nama ibu) sedangkan pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan Nomor KK orang tua calon peserta.
Nomor KK sebagaimana yang dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai suatu kesatuan.
Untuk tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.
Jenis kelamin menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.
"Pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga. Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK), dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan,"katanya.
Namun dalam hal tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
"Tata cara pendaftaran peserta ini sebagaimana dijelaskan diatas, tidak berlaku untuk peserta yang termasuk dalam Pasal Pengecualian Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan tanggal," katanya.
Sedangkan syarat mendaftarkan bayi baru lahir adalah melengkapi fotokopi surat keterangan lahir, fotokopi KK, fotokopi kartu BPJS bapak dan ibu, fotokopi KTP bapak dan ibu.
Untuk anak yang berusia dibawah lima tahun tidak perlu melampirkan foto.
Jika seroang isteri telah melahirkan anaknya, maka pihak rumah sakit memberikan waktu pada keluarga pasien selama tiga kali 24 jam.
Jika kartu BPJS tersebut tidak diurus maka akan dikenakan biaya perorangan.