Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regiornal (Divre) II Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Benjamin Saut PS mengatakan, bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.
"Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan atau masih dalam kandungan tersebut," kata Benjamin di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account, sedangkan pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta, katanya lagi, juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
"Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut," katanya.
Contoh kasus, katanya, bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.
"Akan tetapi kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III, bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III," katanya.
Selain itu peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
"Juga peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan," katanya.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB