Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS mengatakan bahwa mulai 1 Juni 2015, khusus bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mereka menjadi 14 hari.
"Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, sekaligus menghindari kepesertaan," kata Benjamin di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Benjamin, pemberlakuan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Ia menjelaskan, prosedur pendaftaran peserta PBPU dan peserta PB atau peserta mandiri memilih menjadi peserta kelas I dan II setelah menerima formulir daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, maka BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan.
"Setelah itu BPJS Kesehatan baru akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender," katanya.
Benjamin menyebutkan, setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, maka pada hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut
Pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar," katanya.
Sementara itu proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.
Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.