Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS mengatakan bahwa mulai 1 Juni 2015, khusus bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mereka menjadi 14 hari.
"Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, sekaligus menghindari kepesertaan," kata Benjamin di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Benjamin, pemberlakuan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Ia menjelaskan, prosedur pendaftaran peserta PBPU dan peserta PB atau peserta mandiri memilih menjadi peserta kelas I dan II setelah menerima formulir daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, maka BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan.
"Setelah itu BPJS Kesehatan baru akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender," katanya.
Benjamin menyebutkan, setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, maka pada hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut
Pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar," katanya.
Sementara itu proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.
Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Berita Lainnya
Jelaskan proses penyusunan anggaran di Inhil, Iwan Taruna : Masyarakat harus tahu
10 November 2024 14:37 WIB
Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
31 October 2024 13:00 WIB
Presiden Jokowi minta proses evakuasi WNI dari Lebanon agar disegerakan
02 October 2024 12:17 WIB
PT Kereta Api proses hukum sopir truk yang tertabrak KA Taksaka di Bantul
25 September 2024 13:12 WIB
Polisi pastikan proses hukum dugaan SPPD fiktif berlanjut meski terperiksa jadi calon wali kota
27 August 2024 17:57 WIB
Bang Uun jelaskan perannya dalam proses pencairan SPPD di DPRD Riau
12 August 2024 19:12 WIB
Erdogan: Turki akan terus dukung proses dialog politik di Caracas, Venezuela
08 August 2024 12:30 WIB
Bawaslu Siak temukan enam pelanggaran selama proses coklit data pemiih
01 August 2024 20:32 WIB