Ramallah (ANTARA) - Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan bersama Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, sedikitnya 3.600 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel tanpa melalui proses pengadilan—termasuk di antaranya perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Serang Fasilitas Bantuan di Gaza, Israel Dikecam Keras oleh China
Dalam pernyataan yang dirilis Selasa (22/7), disebutkan bahwa rezim Israel kembali mengeluarkan 25 perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina, dengan durasi antara tiga hingga enam bulan. Ironisnya, kebijakan ini dapat diperpanjang tanpa batas waktu, tanpa dakwaan resmi, dan berdasarkan bukti yang dirahasiakan bahkan dari kuasa hukum para tahanan.
Praktik ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kelompok HAM Israel, B’Tselem, mengecam kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Baca juga: Masa Kecil yang Dirampas: Anak-Anak Gaza Dibesarkan di Tenda-Tenda Pengungsian
“Penahanan administratif Israel dilakukan dengan cara terselubung yang secara sistematis mencegah para tahanan untuk membela diri secara adil,” tegas B’Tselem.
Penahanan tanpa proses hukum ini menjadi salah satu simbol dari sistem penindasan yang terus membayangi warga Palestina di bawah pendudukan.
Sumber: WAFA