Pekanbaru (Antarariua.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre Sumbagteng, Benjamin Saut PS mengatakan, masa berlaku kartu peserta BPJS Kesehatan dimulai tujuh hari setelah calon peserta perorangan melakukan pembayaran iuran pertama.
"Ketentuan ini ditetapkan berlaku 1 November 2014, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta per orangan," kata Benjamin Saut PS di Pekanbaru, Senin.
Menurut Benjamin, masa berlaku tujuh hari itu diberlakukan dengan pertimbangan dalam rangka penataan administrasi pendaftaran peserta, pengecekan validasi data peserta terkini agartidak ganda dengan dokumen kelengkapan pendaftaran.
Sedangkan penghitungan kapitasi obat, kata dia, dapat dilakukan setelah penataan administrasi dan pengecekan validasi data yang telah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Oleh karena itu, perlu diatur mengenai penerbitan identitas peserta apakah langsung atau setelah tujuh hari sejak peserta mendaftar itu," katanya.
Ia menjelaskan, pengertian peserta menurut UU No24/2111, yakni ada definisi peserta aktif dan peserta non aktif untuk menghindari pertentangan dengan pengertian peserta pada UU Nomor 24 Tahun 2011.
Peserta aktif dibagi dua yakni berhak mendapatkan layanan dan belum berhak mendapatkan pelayanan. Namun dalam pasal 1, pengertian peserta perorangan (poin 6) ditambahkan aktif setelah tujuh hari. Setiap pembukaan pendaftaran peserta perlu diinformasikan masa berlaku kartu setelah tujuh hari.
"Untuk peserta mandiri yang berubah pada 1 November 2014, ada beberapa persyaratan yang dipenuhi yakni KTP,KK dan pas foto, maka kini KTP-nya harus KTP elektronik, sehingga perlu kerjasama dengan Disduk Capil, sekaligus untuk verfikasi dan validasi data kependudukan," katanya.
Selain itu, dicantumkan nomor telepon dan handphone, alamat email sebagai data tambahan dan nomor rekening buku bank untuk kolektibilitas, karena pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak sama dengan pra bayar telepon.
Ketika seseorang mendapatkan kartu BPJS kesehatan itu maka kartu itu berlaku seumur hidup setelah membayar premi. Di samping itu nomor rekening buku bank menjadi satu jaminan.
Sementara itu cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Divre II periode Januari-Oktober 2014 tercatat 7.544.380 orang berasal dari PBI, PPU, bukan pekerja, bukan pekerja penerima upah dan Jamkesda dan PJKMU Askes transisi.