Tidak bawa kartu BPJS Kesehatan, hanya gunakan NIK bisa akses layanan kesehatan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BPJS

Tidak bawa kartu BPJS Kesehatan, hanya gunakan NIK bisa akses layanan kesehatan

Teks Foto: Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Pekanbaru, Ade Candra sosialisasikan penggunaan NIK bisa akses layanan kesehatan kepada media. (Foto:Antara/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Pekanbaru, Ade Candra mengatakan kini hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta JKN-KIS bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

"Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan pada Januari 2022, bersamaan dengan Indonesia tengah menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya dan akan diterapkan ke seluruh jenis pelayanan publik," kata Ade Chandra kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ade mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses berbagai pelayanan publik, telah banyak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Apalagi selama ini, kata ADe menyebutkan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai "keyword" identitas kepesertaan Peserta JKN guna mencegah data ganda pada semua layanan administrasi kepesertaan.

"Karenanya kita ingin NIK ini dapat lebih jauh digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di faskes sehingga tidak ada lagi isu ditolak atau harus menjadi pasien umum hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesis Sehat (KIS)," katanya.

Ade menjelaskan, ada tiga manfaat penggunaan NIK sebagai identitas Peserta JKN, yaitu pertama, mudah. Peserta JKN cukup membawa satu kartu yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Kedua, cepat, peserta JKN tinggal menyebutkan NIK yang tertera pada KTP-nya atau menunjukkan KTP-nya pada petugas administrasi di faskes tempat Peserta JKN terdaftar.

Bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Ketiga, pasti. Data Peserta JKN terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan faskes sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan layanan kesehatan.

Rifky (37), seorang wiraswasta yang juga merupakan Peserta JKN, mengaku sudah saatnya Indonesia menerapkan konsep ini sebab sangat efisien. Sebagai orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri (traveler), social security number (SSN) sudah banyak diterapkan di negara-negara maju.

"Biasanya saya menggunakan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Akan tetapi karena berbagai keterbatasan, tidak semua orang bisa mengakses mobile JKN sehingga mengakses layanan JKN dengan NIK tentu jauh lebih praktis karena rata-rata orang pasti membawa KTP," katanya.

Berdasarkan data, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kini sebanyak 319 dengan jenis fakes yakni Klinik Pratama, TNI, POLRI, DPP, DPP Gigi dan Puskesmas.

Sedangkan Rumah Sakti (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk wilayah Kantor Cabang BPJS Pekanbaru adalah sebanyak 41 tersebar di Kota Pekanbaru sebanyak 29 RS, Kabupaten Kampar sebanyak 6 RS, Kabupaten Rokan Hulu 4 RS, dan Kabupaten Pelalawan sebanyak 4 RS.