Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi Wildlife Crime Team mengapresiasi kerjasama lintas sektoral dalam penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Ini pertama kalinya keberhasilan pengungkapan sindikat perdagangan yang dilakukan bersama-sama Polda Riau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan Jambi, bisa sukses mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Pengungkapan kasus yang tergolong kejahatan luar biasa ini memang tidak bisa dilakukan parsial," kata Koordinator Wildlife Crime Team (WCT) Osmanti Abeng kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi di Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan dengan provinsi Jambi pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BBKSDA Jambi dan Wildlife Crime Team. Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan bersama tiga orang tersangka.
Osmantri mengatakan dua dari tiga orang tersangka merupakan ayah dan anak, yang keduanya memegang peran cukup penting dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi. "Dua orang tersangka merupakan bapak dan anak, masih dalam satu keluarga. Si bapak ini punya peran penting sebagai pengepul dan juga perantara yang mencari pembeli di sindikat perdagangan lintas provinsi," kata Osmantri.
Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan penyuplai ke tersangka pengepul tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin, mengatakan para tersangka kini masih dalam pemeriksaan. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru.
"Para pelaku masih dalam pemeriksaan, detil pengungkapan kasus ini akan disampaikan secepatnya," katanya.
Berdasarkan pantuan Antara di Markas Ditreskrimsus Polda Riau, barang bukti yang diamankan diantaranya adalah kulit dan tulang harimau Sumatera, kulit dan tulang beluang beruang, serta satu kardus besar kulit ular.
Kulit harimau yang disimpan dalam ember cat dan direndam dengan spiritus. Kemudian terlihat juga tulang serta kulit beruang dalam beberapa karung serta beberapa lembar kulit ular turut diamankan.
Informasi dari seorang petugas BBKSDA Riau menjelaskan organ dari hewan dilindungi tersebut berasal dari Provinsi Jambi yang akan dijual di Provinsi Riau.