Semarang (ANTARA) - Setidaknya 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang merupakan anggota sindikat penipuan internasional ditangkap petugas keimigrasian di sebuah rumah kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Minggu, mengatakan, 40 WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang, pada sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," katanya.
Para WNA tersebut, kata dia, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan.
Ia menjelaskan sindikat ini mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.
Menurut dia, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi lebih kurang selama dua bulan.
"Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang," katanya.
Dari 40 orang itu, lanjut dia, 11 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang oleh Interpol.
Ia menegaskan ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Berita Lainnya
Polri Hubungi Kedubes Tiongkok Terkait Penangkapan WNA di Pekanbaru
18 September 2014 19:56 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB