Dewan Pers apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau

id Pergub riau, amsi riau

Dewan Pers apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau

Henri CH Bangun. (ANTARA/dok)

Kita mendukung Pemda  yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya,

Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemprov Riau dengan mengeluarkan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

"Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda)yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.

Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan daerah.Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.

"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.

Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni (Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .

"Kita Apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri ketua SPS Riau.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah.

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.

"PergubNo 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media," ujar Riski.

Baca juga: Tiga asosiasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers di Riau dukung Pergub Mitra Media

Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draf Pergub, pihaknya melakukan studi banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.

Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Setelah diharmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sesuai dengan PermendagriNo 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.

Pergub No 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau di atas rata-rata nasional. IKPNasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42.

Baca juga: Dukung Pergub Mitra Media, Kapolda Riau: Media bisa lebih sehat

Baca juga: Didukung AMSI, SMSI dan SPS, Gubri instruksikan Satker laksanakan Pergub Mitra Media