Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.
KRMP pada Kamis sekitar pukul 10.30 WIB.
menyerahkan permohonan audiensi dengan Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies mencabut pergub tersebut.
Permohonan audiensi tersebut diserahkan oleh perwakilan KRMP, yakni Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta, Bilal Sukarno dari BEM UPN Veteran dan Mohamad Ulul Azmi dari UI serta beberapa unsur lainnya pada loket permohonan audiensi Balai Kota Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak," kata Jihan Fauziah.
KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Jihan menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini pada Anies, baik secara langsung maupun menggunakan surat.
Pada 10 Februari lalu KRMP telah mengirimkan Surat Nomor: 01 SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI dan Asisten Pembangunan pada 25 Maret 2022.
Pada 6 April 2022 mereka melaksanakan audiensi kembali yang langsung dihadiri oleh Anies. Saat itu Anies menyatakan akan melakukan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran sampai ada kepastian atau ketentuan yang baru.
Namun sejak 6 April 2022 sampai saat ini, Anies tidak kunjung mencabut Pergub yang dibuat gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan pihak koalisi juga belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal perkembangan proses pencabutan pergub tersebut.
KRMP menjelaskan beberapa alasan koalisi mendesak Anies mencabut Pergub tersebut. Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang seperti TNI, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.
"Ketiga, pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM," kata perwakilan KRMP lainnya, Mohamad Ulul Azmi.
Perwakilan KRMP lainnya, Bilal Sukarno
menyebutkan, pihaknya mendesak pencabutan pergub tersebut karena selain melanggar UU TNI.
Pergup 207/2016 ini melanggar ketentuan Kovenan Ekosob, karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan janjikan gratis jika ubah dokumen administrasi soal nama jalan
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetapkan empat bangunan cagar budaya
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB