Rengat, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyerahkan laporan tahunan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
"Kami terima laporan sesuai aturan dan petunjuk yang telah ada," Kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Pekanbaru Tedi Boy di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Inhu yang telah menyusun laporan dengan baik dan sesuai dengan peraturan, kewajiban menyerahkan laporan tahunan pelayanan informasi publik tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 Pasal 4 point J.
Peraturan itu menyatakan, Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, Pasal 36 ayat 1 Perki Nomor 1 tahun 2010.
"Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik wajib di sampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir," sebutnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Penyebarluasan Informasi Dishubkominfo Inhu Usnawi mengatakan, selain menyampaikan laporan tahunan 2015, PPID Inhu juga berkonsultasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, termasuk di dalamnya tentang pengelolaan PPID.
"Terutama tentang proses penyelesaian sengketa informasi," ujarnya.
Menurutnya, walaupun sejauh ini Pemkab Inhu belum pernah dipanggil sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi, namun hal ini perlu untuk di konsultasikan agar pelaksanaan Pelayanan Informasi di Indragiri Hulu lebih baik lagi kedepannya.
Salah satu warga Inhu Erwan (45) menyebutkan, KI dansemua instansi terkait di Riau maupun pusat sebaiknya kembali mengevaluasi kinerja pengelolaan PPID Inhu karena jauh dari harapan, selama ini terlihat begitu sukses tetapi nyatanya pelayanan publik kurang berjalan sebagaimana tujuan awal.
"Kami kecewa,mendapatkan informasi sangat sulit,banyak SKPD tidak transparan," ujarnya.
Selain itu sebutnya, sebaiknya pengelola PPID dganti oleh Bupati Yopi Arianto agar lebih optimal kinerjanya.
Menurutnya, masyarakat sangat sulit meraih info, bahkan banyak pimpinan SKPD tidak berani memberikan informasi sehingga terkesan sama dengan sebelum diberlakukan OGI di Inhu oleh pemerintah.