DPRD Riau Minta 77,898 Hektare Lahan Perusahaan Dijadikan Kawasan Hutan

id dprd riau, minta 77898, hektare lahan, perusahaan dijadikan, kawasan hutan

DPRD Riau Minta 77,898 Hektare Lahan Perusahaan Dijadikan Kawasan Hutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau meminta gubernur provinsi setempat mengembalikan kawasan yang dialihfungsikan oleh perusahaan seluas 77,898 hektar kembali menjadi kawasan hutan pada addendum SK.878/Menhut-II/2014.

"Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap 104 perusahaan yang melakukan ahli fungsi lahan dan telah diputihkan pada SK.878/Menhut-II/2014 seluas 77,898 hektar," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby,di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau yang masih membutuhkan lebih dari 900.000 hektar lahan yang didalamnya terdapat perkebunan masyarakat, 425 desa, serta kepentingan pemerintah pusat dan daerah maka temuan lahan yang dimaksud dilakukan tukar guling kawasan (lahan masyarakat di putihkan/APL), sedangkan lahan perusahaan yang di putihkan dalam SK.878/Menhut-II/2014 dikembalikan menjadi kawasan hutan.

"Masyarakat Riau masih membutuhkan lebih dari 900 ribu hektar lahan yang terdapat didalamnya perkebunan masyarakat, 425 desa. Serta juga untuk kepentingan pemerintah pusat dan daerah, untuk itu lahan perusahaan dikembalikan menjadi kawasan hutan," ucapnya.

Kemudian, mengingat luasnya tanaman perusahaan yang berada di luar izin dan di dalam kawasan hutan maka diminta kepada pemerintah provinsi Riau untuk melakukan eksekusi lahan dimaksud, eksekusi tersebut dengan melibatkan unsur-unsur penegak hukum seperti Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Riau, Polisi Kehutanan (Polhut) Riau, BKSDA Riau, TNI serta lembaga atau dinas lain yang terkait.

"Kita minta Pemerintah Provinsi bersama pihak terkait mengeksekusi perusahaan ini dan mengembalikan lahannya menjadi kawasan hutan," pintanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi A juga sudah melaporkan persoalan ini pada Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam laporan tersebut ada 118 perusahaan yang dilaporkan.

Dalam kesempatan tersebut Komisi A mendapatkan tanggapan positif dan meminta komisi A melakukan verifikasi dan didapatlah 104 perusahaan yang lahanya harus dikembalikan menjadi kawasan hutan.