Polres Inhil Musnahkan 4.000 Liter Tuak, Pemiliknya Tak Dihukum

id polres inhil, musnahkan 4000, liter tuak, pemiliknya tak dihukum

Polres Inhil Musnahkan 4.000 Liter Tuak, Pemiliknya Tak Dihukum

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 4.000 liter tuak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Beringin, Tembilahan yang dikemas dalam 29 drum.

"Tuak ini merupakan hasil operasi pemberantasan Miras yang dilakukan di Kecamatan Kempas pada Kamis (17/3) lalu," kata KBO Reskrim Polres Indragiri Hilir Iptu Erizal di Tembilahan, Selasa.

Ia menjelaskan tuak itu dimiliki oleh empat orang warga Kecamatan Kempas dan dari keterangan mereka, pemilik mengaku tidak mengetahui kegunaan dari tuak itu.

"Ketika dimintai keterangan, mereka mengaku hanya memproduksi saja," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa sanksi dari tindak pidana ringan terhadap empat pemilik home industri minuman tuak ini telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

"Pemilik tuak tidak dapat dikenakan hukuman, kepolisian hanya memberikan efek jera dengan menyita seluruh tuak yang mereka produksi," paparnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa kedepan kepolisian akan tetap menggelar operasi secara rutin untuk mencegah peredaran Miras di Indragiri Hilir.

"Ketika kami menemukan Miras, maka akan kami sita," tegasnya.