Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau mengaku tidak harus menunggu undang-undang tentang perlindungan nelayan dan pemberdaya ikan di sahkan untuk melindungi nelayan Riau karena sudah mulai mengusulkan perda tentang hal tersebut.
"Kami tidak menunggu itu, justru kita sudah mengusulkan raperda tentang perlindungan nelayan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan yang diatas, jika undang-undangnya sudah keluar perda ini tentunya harus segera kita sosialisasikan, agar masyarakat kita tidak awam dan buta tentang perlindungan, " ujar Ketua Komisi B DPRD Riau, Yohanes Marwan, Pekanbaru, Minggu.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang dibuat tentang nelayan, tidak hanya masalah sonasi dari pada layak tangkap, tetapi juga ketentuan-ketentuan yang mengatur alat tangkap, agar nelayan merasa terlindungi dengan adanya undang-undang tersebut.
"Kita sering mendengar tentang nelayan yang menjual ikan di laut, ini juga akan kita atur dalam peraturan daerah (Perda) agar mendatang hasil untuk hasil daerah. Kalau selama ini kan terutama di Riau ini, potensi ikan di Rohil terkenal nomor dua di dunia, tetapi manfaat apa yang diperoleh Riau, kan belum keliatan, karena tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa DPRD Riau tinggal menunggu pengesahan undang-undang tentang perlindungan nelayan untuk mensosialisasikan perda yang mengatur tentang nelayan-nelayan yang ada di Riau.
"Terkadang kita kurang dalam sosialisasinya sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu. sudah salah baru ditangkap, jadi penting adanya sosialisasi," ucapnya.
Disamping itu ia juga menambahkan bahwa penyusunan proyek daerah (prorekda) sudah mulai disusun, hanya tinggal menunggu pengesahan undang-undang saja. Hal tersebut sudah masuk dalam proyekda untuk tahun 2016 ini.
"Kami juga sudah menyuruh dinas perikanan dan kelautan untuk membuat proyekda sonasinya yang akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat," sebutnya.
Rancangan undang-undang yang akan disahkan oleh DPR RI dalam bulan ini tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang selama ini masih hidup miskin.
Didalam rancangan RUU juga dsebutkan bahwa tujuannya untuk memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan petambak garam.
serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim, memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut, dan lain-lainnya.
Oleh Nella Marni
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB