DPRD Riau Duluan Usulkan Raperda Perlindungan Nelayan, Tidak Tunggu RUU Disahkan

id dprd riau, duluan usulkan, raperda perlindungan, nelayan tidak, tunggu ruu disahkan

DPRD Riau Duluan Usulkan Raperda Perlindungan Nelayan, Tidak Tunggu RUU Disahkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau mengaku tidak harus menunggu undang-undang tentang perlindungan nelayan dan pemberdaya ikan di sahkan untuk melindungi nelayan Riau karena sudah mulai mengusulkan perda tentang hal tersebut.

"Kami tidak menunggu itu, justru kita sudah mengusulkan raperda tentang perlindungan nelayan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan yang diatas, jika undang-undangnya sudah keluar perda ini tentunya harus segera kita sosialisasikan, agar masyarakat kita tidak awam dan buta tentang perlindungan, " ujar Ketua Komisi B DPRD Riau, Yohanes Marwan, Pekanbaru, Minggu.

Menurutnya, rancangan undang-undang yang dibuat tentang nelayan, tidak hanya masalah sonasi dari pada layak tangkap, tetapi juga ketentuan-ketentuan yang mengatur alat tangkap, agar nelayan merasa terlindungi dengan adanya undang-undang tersebut.

"Kita sering mendengar tentang nelayan yang menjual ikan di laut, ini juga akan kita atur dalam peraturan daerah (Perda) agar mendatang hasil untuk hasil daerah. Kalau selama ini kan terutama di Riau ini, potensi ikan di Rohil terkenal nomor dua di dunia, tetapi manfaat apa yang diperoleh Riau, kan belum keliatan, karena tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa DPRD Riau tinggal menunggu pengesahan undang-undang tentang perlindungan nelayan untuk mensosialisasikan perda yang mengatur tentang nelayan-nelayan yang ada di Riau.

"Terkadang kita kurang dalam sosialisasinya sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu. sudah salah baru ditangkap, jadi penting adanya sosialisasi," ucapnya.

Disamping itu ia juga menambahkan bahwa penyusunan proyek daerah (prorekda) sudah mulai disusun, hanya tinggal menunggu pengesahan undang-undang saja. Hal tersebut sudah masuk dalam proyekda untuk tahun 2016 ini.

"Kami juga sudah menyuruh dinas perikanan dan kelautan untuk membuat proyekda sonasinya yang akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat," sebutnya.

Rancangan undang-undang yang akan disahkan oleh DPR RI dalam bulan ini tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang selama ini masih hidup miskin.

Didalam rancangan RUU juga dsebutkan bahwa tujuannya untuk memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan petambak garam.

serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim, memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut, dan lain-lainnya.

Oleh Nella Marni