Pelalawan, (Antarariau.com) - Penurunan produksi minyak serta harga yang terus anjlok mengakibatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas untuk Provinsi Riau oleh pemerintah pusat terpangkas hingga 39 persen dan berdampak pada dana perimbangan migas yang diterima Pemkab Pelalawan sehingga ikut mempengaruhi dana opersional pemerintahan kecamatan dan desa di daerah itu.
"Seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) camat dan desa yang biasanya tahun lalu sebanyak 18 kali, tahun ini menjadi 12 kali." ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Hanafie kepada wartawan di Pangkalan Kerinci, Senin (22/2).
Sebelumnya Bupati Pelalawan HM Haris juga telah membahas masalah rasionalisasi ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2016 yang telah disahkan Rp2,160 triliun akhirnya dipangkas lebih kurang Rp262 miliar.
Pemotongan anggaran ini membuat Pemkab harus melakukan evaluasi dan rasionalisasi.
"Dengan berat hati, program yang sebelumnya sudah dianggarkan harus ditunda. Pemotongan diperkirakan sampai 39 persen disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar dana rutin." terangnya.
Harris juga telah menginstruksikan SKPD melakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran yang harus dipotong .
"Ini wajib dilakukan karena tidak mungkin semua program yang disahkan dikerjakan, karena dana tidak ada." sebut Bupati Harris.
Ia berharap evaluasi dan rasionalisasi jangan dikaitkan pada Pemilihan Daerah (Pilkada), 9 desember tahun 2015.
Ia tidak ingin masyarakat salah memahami kondisi ini, namun anggaran terkait pelayanan tak mungkin dihilangkan .
"Saya harap semua SKPD evaluasi dengan benar kegiatan yang dihilangkan," tegasnya.
(adv)