Banyak Temuan Penyalahgunaan, Pemko Pekanbaru Tertibkan Penyaluran Dana Hibah

id banyak temuan, penyalahgunaan pemko, pekanbaru tertibkan, penyaluran dana hibah

Banyak Temuan Penyalahgunaan, Pemko Pekanbaru Tertibkan Penyaluran Dana Hibah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini menertibkan penyaluran bantuan hibah bagi sekolah agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu agar lebih tepat sasaran sehingga setiap organisasi penerima harus telah berbadan hukum.

"Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dalam SE Mendagri tersebut tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9 disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas.

Selain itu, katanya, penyaluran hibah juga menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Penyaluran hibah harus lebih tertib dan sikap kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menghindari permasalahan yang muncul di kemudian hari," katanya.

Sebab, katanya, adanya temuan atau penyalahgunaan hibah maka akan berdampak terjadinya kasus hukum, sedangkan organisasi agama yang berhak mendapatkan hibah adalah masjid, gereja, serta sekolah agama seperti Madrasah, Diniyah, Takmiliah dan Awaliah (MDTA).

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Pekanbaru, Sentot D Prayitno, mengatakan yang dimaksud dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau bupati atau walikota.

"Beda dengan tahun sebelumnya, seluruh hibah bisa diberikan pada organisasi yang tidak berbadan hukum namun kini agar lebih tertib, tepat sasaran, dan memperkecil kesalahan maka penerima hibah wajib berbadan hukum," katanya.