Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini menertibkan penyaluran bantuan hibah bagi sekolah agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu agar lebih tepat sasaran sehingga setiap organisasi penerima harus telah berbadan hukum.
"Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, dalam SE Mendagri tersebut tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9 disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas.
Selain itu, katanya, penyaluran hibah juga menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Penyaluran hibah harus lebih tertib dan sikap kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menghindari permasalahan yang muncul di kemudian hari," katanya.
Sebab, katanya, adanya temuan atau penyalahgunaan hibah maka akan berdampak terjadinya kasus hukum, sedangkan organisasi agama yang berhak mendapatkan hibah adalah masjid, gereja, serta sekolah agama seperti Madrasah, Diniyah, Takmiliah dan Awaliah (MDTA).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Pekanbaru, Sentot D Prayitno, mengatakan yang dimaksud dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau bupati atau walikota.
"Beda dengan tahun sebelumnya, seluruh hibah bisa diberikan pada organisasi yang tidak berbadan hukum namun kini agar lebih tertib, tepat sasaran, dan memperkecil kesalahan maka penerima hibah wajib berbadan hukum," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang
11 February 2024 13:27 WIB
Bawaslu Kota tertibkan alat peraga kampanye
19 November 2023 9:43 WIB
Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye
06 November 2023 7:06 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB
Tertibkan APK caleg di Pekanbaru tak sesuai aturan
28 October 2023 8:31 WIB
Satpol-PP Pekanbaru tertibkan puluhan pedagang bendera di trotoar Jalan Sudirman
07 August 2023 15:16 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL di jalan protokol
27 April 2023 19:05 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan bangunan ilegal di daerah milik jalan
03 February 2023 16:52 WIB