Jakarta, (Antarariau.com) - Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan mobil dengan modus melamar menjadi sopir pribadi.
"Tersangka HS menggelapkan mobil dengan modus menjadi sopir pribadi," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Buddy Hermanto di Jakarta, Senin.
Buddy menuturkan awalnya HS melamar menjadi sopir pribadi kemudian korban meminta tersangka mengantarkan ke Hotel Crown Jakarta Selatan.
Usai mengantarkan, tersangka HS membawa kabur kendaraan merek "Fortuner" milik korban.
Buddy mengatakan bahwa petugas Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Polisi Agung dan AKP Rohim masih memburu empat pelaku lainnya.
Diduga sindikat penggelapan mobil yang terdiri atas otak pelaku, eksekutor, dan penadah itu sudah relatif cukup lama beroperasi.
Sebelumnya, anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan pegawai honorer Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi BH (33) yang diduga terlibat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tersangka BH membeli kendaraan seharga Rp60 juta dari EK melalui perantara W di Serang Banten sekitar dua bulan lalu. Polisi masih memburu kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
Berita Lainnya
Dugaan pelanggaran Kapolres Belu dicek
05 May 2024 8:07 WIB
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB