Polisi Ringkus Bandar Narkoba Buronan BNN

id polisi ringkus, bandar narkoba, buronan bnn

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Buronan BNN

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional.

"Pelaku merupakan buronan BNN yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 700 kilogram yang diungkap di Medan beberapa waktu lalu," kata Kepala Polres Meranti AKBP Pandra Arsyad dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan buronan BNN berinisial Ay (40) yang diamankan oleh Opsnal Polsek Merbau pada Rabu lalu (28/10) itu berawal saat petugas mendapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka selanjutnya melakukan penyelidikan beberapa hari dan berhasil meringkus Ay saat berada di rumah mertuanya.

Pandra menjelaskan keberadaan Ay di Merbau tepatnya di Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu itu untuk melangsungkan pernikahan dengan warga tempatan. "Jadi saat diringkus, tersangka baru saja melangsungkan pernikahan," ujarnya.

Sebelumnya pada 18 Oktober 2015 lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai berhasil meringkus tiga kurir narkoba dengan barang bukti 268 kilogram sabu di Medan, Sumatera Utara.

Para pelaku ditangkap di area Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan Kl Yos Sudarso km. 11,5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.

Sabu itu disimpan dalam 45 kotak warna coklat yang berisi filter air dengan masing-masing berisi enam tabung. Puluhan kotak tersebut diangkut menggunakan truk bernopol B 9798 UYT. Dari keterangan supir truk, diketahui bahwa barang tersebut dibawa dari gudang Citra Guna Dumai.

Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang yang diduga kurir berhasil diamankan yakni Taufik (38), Dicky (28) dan Zimmy (30).

Sementara itu, Pandra menjelaskan bahwa Ay merupakan jaringan dari ketiga Bandit yang diungkap di Medan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Ay telah diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pandra mengatakan diserahkannya Ay ke Dumai karena awal pengungkapan sabu berasal dari salah satu pergudangan di Kota Dumai.