Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Undan-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.
Ia menjelaskan pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.
Selanjutnya pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telfon, fax dan surat resmi," jelasnya. Next ...
Berita Lainnya
Penyidik Jerat Pimpinan Perusahaan Pembakar Lahan Pasal Berlapis
22 October 2015 23:43 WIB
Samsung tunjuk Yoonsoo Kim sebagai pimpinan baru perusahaan di Indonesia
23 January 2021 11:45 WIB
Polda Riau Tahan Pimpinan Perusahaan Pembakar Lahan
22 October 2015 17:40 WIB
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pimpinan Perusahaan AS
05 May 2015 18:14 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Polres Inhu ringkus pembakar lahan di Aur Cina
21 October 2023 15:18 WIB
Polisi tangkap pembakar lahan di Sungai Mandau Siak
14 October 2023 14:34 WIB
Polres Inhu tangkap pembakar lahan di Batang Gansal
13 October 2023 13:31 WIB