Anggota DPRD Pertanyakan Kebijakan PHK PT CRS

id anggota dprd, pertanyakan kebijakan, phk pt crs

Anggota DPRD Pertanyakan Kebijakan PHK PT CRS

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendatangi PT Citra Riau Sarana untuk mempertanyakan penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan.

"Kami menerima pengaduan, sebagai wakil rakyat tentu harus bersikap," kata Ketua Komisi A DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Musliadi di Teluk Kuantan, Jumat.

Ia mengatakan, laporan berbentuk pengaduan dari Kepala Desa Muara Langsat itu, menjelaskan bahwa ada tujuh orang warganya di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas sehingga sejumlah karyawan merasa terdzolimi.

Mereka sudah bekerja selama enam tahun di perusahaan CRS. Semestinya jika ada pemutusan kerja maka korban harus menerima haknya sesuai aturan dan diperjelas alasannya sehingga tidak terjadi konflik.

"Ini harus ada solusinya," katanya.

Kehadiran tujuh anggota Komisi A dan Dinas Tenaga Kerja Kuansing disambut langsung oleh Manajer PT CRS II bersama Humas perusahaan Darwis.

Menurutnya, setelah menggelar dialog, hasil keterangan yang diperoleh bahwa tujuh orang warga Muara Langsat ini disalurkan oleh perusahaan tenaga kerja PT Eka Mandiri Sejahtera berkedudukan di Pekanbaru.

"Ini juga sangat disesalkan, karena masih ada proses perantara penerimaan tenaga kerja," katanya.

Ia menduga anak perusahaan Wilmar Group ini terpaksa memberhentikan tujuh orang karena kesulitan keuangan.

Melihat situasi ini, menurut dia, sebaiknya pihak perusahaan kembali menerima tenaga kerja itu dan harus diangkat sebagai karyawan kalau hak mereka tidak diberikan.

Pengamat Perusahaan Hendri di Teluk Kuantan mengatakan, sangat disayangkan masih ada perusahaan yang memberhentikan karyawannya tanpa membayar hak tenga kerja sesuai aturan.

"Ini tidak bisa ditoleransi, karena ada hukum yang mengatur itu," katanya.

Ia juga menyebutkan, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing sebaiknya taat Hukum, jika tidak memiliki modal, lebih baik cari tempat lain agar tidak merugikan daerah dan menimbulkan polemik baru.