Surabaya, (Antarariau.com) - Kementerian Perhubungan membekukan rute PT Penerbangan Angkasa Semesta, yakni Siparmahan-Kualanamu sebagai sanksi kelalaian maskapai yang tidak memenuhi prosedur, sehingga mengakibatkan kecelakaan pada Minggu (11/10) lalu.
"Rute yang telah mengalami kecelakaan, kita tidak izinkan lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di sela-sela Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, Surabaya, Kamis.
Selain dibekukan, dia menambahkan, maskapai PAS juga tidak diperbolehkan menambah rute baru sampai keluarnya hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi (KNKT).
Dia mengatakan maskapai tersebut bisa mengoperasi kembali rute tersebut apabila telah memenuhi persyaratan, "corrective action plan".
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi sebelumnya mengatakan izin usaha dan operasi PT PAS juga terancam dibekukan apabila terbukti kejadian pada Minggu (11/10) itu merupaakan "accident" bukan "incident".
"Kita menunggu status resmi helikopter tersebut sampai ada laporan awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kalau betul itu "accident", akan kita bekukan," katanya.
Selain itu, Alwi mengatakan jumlah pesawat yang dimiliki Penerbangan Angkasa Semesta pada saat ini berjumlah tiga pesawat, dengan kejadian hilang kontak tersebut jika dinyatakan "accident" dan "total loss", maka jumlah pesawat yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.
"Dengan demikian, PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan sesuai regulasi tersebut," katanya.