Bupati: Lahan Terlantar Akibat Terbakar Bisa Disita

id bupati lahan, terlantar akibat, terbakar bisa disita

Bupati: Lahan Terlantar Akibat Terbakar Bisa Disita

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bupati Kampar Jefry Noer mengatakan lahan yang ditelantarkan oleh pemiliknya akibat terbakar bisa disita untuk negara sebagai sebagai upaya untuk mengurangi kebakaran lahan gambut di daerah ini.

"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang agraria, seharusnya tanah yang dimiliki itu dikelola dan dijaga. Jangan ditelantarkan begitu saja hingga akhirnya terbakar," kata Jefry kepada pers di Kampar, Riau, Rabu.

Ia mengatakan selama ini lahan yang terbakar di Kampar atau daerah lainnya di Riau adalah lahan-lahan tidur milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak dijaga atau tidak dikelola.

Setelah terbakar, lanjut dia, pemiliknya kemudian menghilang, lari dari tanggung jawab sehingga sepantasnya lahan tersebut disita untuk negara.

"Untuk menjalankan hal tersebut, nanti akan dibentuk peraturan daerah. Jadi perangkat desa dan pihak kecamatan segera melakukan pendataan atas lahan terbakar di daerahnya masing-masing," katanya.

Menurut Jefry, untuk mengatasi persoalan kebakaran lahan dan polusi asap yang sudah terjadi belasan tahun ini harus dengan ketegasan.

Tidak ada lagi toleransi, kata Jefry, baik itu masyarakat maupun perusahaan harus diberikan sanksi tegas jika lahannya terbakar, terlebih sengaja dibakar.

Kebakaran hutan dan bencana kabut asap telah melanda sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau sejak beberapa bulan terakhir.

Ribuan hektare lahan gambut terbakar hingga menghasilkan polusi asap pekat.

Bencana itu kemudian mengganggu berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi dan kesehatan secara massal.

Ratusan sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru beberapa kali terhenti, dan ribuan jiwa terkena berbagai penyakit akibat polusi asap. (Adv)