Bupati Siak serahkan 406 SHM Program TORA ditanami kelapa genjah

id Perkebunan Phon Genjah, Sertifikat lahan TORA, lahan TORA Siak

Bupati Siak serahkan 406 SHM Program TORA ditanami kelapa genjah

Bupati Siak Alfedri ketika menyerahkan SHM Program TORA kepada masyarakat Kampung Koto Ringin dengan usaha perkebunan kelapa genjah. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 406 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung (Desa) Koto Ringin, Kecamatan Mempura, dan Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako, untuk ditanami kelapa genjah.

Alfedri pada acara yang berlangsung di lahan TORA Kampung Koto Ringin, Selasa, mengatakan SHM ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan. Untuk itu diharapkan sertifikat yang telah diterima masyarakat dikelola dengan baik.

"Sertifikat ini diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha, program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat ke depannya," kata Alfedri.

Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.

"Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kami telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," katanya pula.

Dia mengatakan usaha perkebunan kelapa genjah ditanami sebanyak 140 pohon per hektare. Dengan komoditas yang pohonnya pendek dan cepat berbuah ini, Alfedri optimistis bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton per hektare dalam 1 tahun.

"Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan," ujar Alfedri.

Ia berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Sebanyak 406 SHM itu terdiri atas 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 lainnya kepada warga Kampung Pebadaran.

Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama mengelola lahan tersebut akan berkomitmen melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang. Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik.

Koperasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.