Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 406 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung (Desa) Koto Ringin, Kecamatan Mempura, dan Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako, untuk ditanami kelapa genjah.
Alfedri pada acara yang berlangsung di lahan TORA Kampung Koto Ringin, Selasa, mengatakan SHM ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan. Untuk itu diharapkan sertifikat yang telah diterima masyarakat dikelola dengan baik.
"Sertifikat ini diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha, program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat ke depannya," kata Alfedri.
Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.
"Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kami telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," katanya pula.
Dia mengatakan usaha perkebunan kelapa genjah ditanami sebanyak 140 pohon per hektare. Dengan komoditas yang pohonnya pendek dan cepat berbuah ini, Alfedri optimistis bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton per hektare dalam 1 tahun.
"Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan," ujar Alfedri.
Ia berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Sebanyak 406 SHM itu terdiri atas 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 lainnya kepada warga Kampung Pebadaran.
Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama mengelola lahan tersebut akan berkomitmen melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang. Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik.
Koperasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
Berita Lainnya
219 Warga Minas terima sertifikat lahan TORA kebun sawit bersertifikasi ISPO
24 June 2020 21:52 WIB
BPN Siak akui kumpulkan lagi sertifikat lahan TORA, kok bisa?
30 July 2019 14:26 WIB
Masyarakat penerima lahan TORA di Siak belum pegang sertifikat
25 July 2019 16:50 WIB
Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya
04 November 2022 13:22 WIB
5.532 lahan PT DSI akan dijadikan TORA, termasuk Kantor Bupati Siak?
19 January 2022 17:06 WIB
Alfedri usulkan TORA di tiga lahan konsesi perusahaan ke Wamen ATR/BPN
23 June 2021 19:03 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB