Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pembebasan lahan untuk Proyek Tol Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai hanya bisa dilakukan sebagian kecil saja yakni dari Pekanbaru hingga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak karena masih terndala Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang belum disahkan.
"Tahun ini Tol Pekanbaru-Dumai sudah bisa "action" sampai ke Kandis untuk dilakukan pembebasan lahan, itu sudah boleh. Kendala Riau lainnya pemerintah pusat menghambat karena RTRW belum disahkan," kata Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan Jalan Tol tersebut masih banyak berstatus hutan lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan status-status lainnya sehingga tidak bisa dilakukan pembebasan lahan. Maka dari itu, hanya sekitar 60 km Pekanbaru-Kandis saja yang bisa dari total 126 km.
Dikatakannya RTRW itu tidak hanya menghambat Tol Pekanbaru-Dumai, tapi juga proyek perhubungan lainnya. Itu termasuk Jalur Kereta Api, Pelabuhan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Tanjung Buton Siak.
"Jadi kita berharap pemerintah pusat tidak setengah hati. Kalau ingin membangun Riau, mari bersama," ujarnya.
Kemudian kepada Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau beserta elemennya untuk kompak menuntut RTRW disahkan. Jika tidak, katanya, pemerintah pusat akan terus sewenang-wenang tidak memperhatikan Riau.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman ketika ditanyakan apa tidak bisa meminta jaminan kepada menteri, dijawabnya bahwa menteri juga tidak berani jamin. Itu karena bisa dipidana melanggar Undang-Undang.
"Masih terkendala RTRW. Padahal beberapa diantaranya adalah Proyek Pemerintah Pusat yang terhambat karena pembebasan lahannya oleh provinsi," sebutnya.
Seperti diketahui RTRW Riau belum disahkan hampir satu tahun. Hal itu karena adanya kasus gratisfikasi yang menimpa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Dikabarkan, kata Noviwaldy, RTRW Riau istilahnya berada dalam "Police Line".