Disperindag Bentuk Tim Pantau Peredaran Minuman Beralkohol

id disperindag bentuk, tim pantau, peredaran minuman beralkohol

Disperindag Bentuk Tim Pantau Peredaran Minuman Beralkohol

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, membentuk tim khusus untuk memantau peredaran minuman beralkohol di kawasan itu, menyusul mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2015 tentang Larangan Peredaran Minuman Bergolongan A.

"Kita sudah surati semua toko ritel dan minimarket untuk tidak menjual lagi minuman beralkohol golongan A," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, di Pekanbaru, Rabu.

Ia menuturkan, pemerintah sudah memberikan peringatan pemberlakuan Permendag ini jauh hari, seiring itu pula pihaknya juga langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua pelaku ritel dan minimarket.

Meski diakuinya secara nasional pemilik ritel yang memiliki kantor pusat di Jakarta sudah mengetahuinya, akan tetapi untuk menyikapinya di daerah, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut.

Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi keberadaan ritel dan minimarket yang masih menjual minuman berarkohol terhitung setelah 16 April.

"Hasil pengamatan kita sementara, semua ritel dan minimarket sudah menarik minuman beralkohol golongan A atau dibawah lima persen," katanya.

Irba menambahkan, tim pengawas kepatuhan aturan tersebut kini menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.

Tim tersebut nantinya akan memantau peredaran miras di minimarket. Bagi pelaku usaha yang masih memajang atau kedapatan menjual secara sembunyi-sembunyi akan langsung ditindak.

"Kita tegas saja, yang melanggar akan ditindak," ujarnya.

Branch Manager Alfamart, Pekanbaru, Sulardi, saat di konfirmasi terkait penjualan minuman beralkohol di toko miliknya sejauh ini sudah tidak ada.

Pihaknya sudah melakukan penarikan minuman dari semua toko sebulan lalu dan mengembalikannya ke pabrik.

"100 persen toko kita sudah tidak menjual lagi minuman bergolongan A," katanya.

Seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket, seperti bir, bir hitam, dan berarkohol lainnya demi melindungi konsumen.