Dishut Indragiri Hilir Imbau Perusahaan Waspada Karhutla

id dishut indragiri, hilir imbau, perusahaan waspada karhutla

Dishut Indragiri Hilir Imbau Perusahaan Waspada Karhutla

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat tetap waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak pemerintah dan masyarakat umum, namun juga menjadi tanggung jawab perusahaan," kata kepala Dishut Kabupaten Indragiri Hilir, M Thaher di Tembilahan, Jumat.

Dia mengatakan, pemerintah mengkhususkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk tetap waspada serta mengawasi berbagai kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan api sebagai upaya pencegahan karhutla.

"Semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir agar tetap dapat menjaga dan mengawasi kegiatan-kegiatannya, terutama kegiatan yang berhubungan dengan api," katanya.

Menurut dia, jika perusahaan tetap dalam kewaspadaan dalam segala kegiatan maka hal tersebut merupakan salah satu langkah awal pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Karhutla harus dihindari sejak dini," tegasnya.

Dia mengatakan, pencegahan karhutla ini sangat penting, apalagi permasalahan kebakaran tersebut sudah menjadi masalah nasional sehingga semua pihak diharuskan waspada dan meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan.

"Mudah-mudahan pencegahan ini tetap dapat kita lakukan secara berkelanjutan dan bersama-sama dengan Polres Indragiri Hilir dan seluruh Pemerintah kecamatan serta semua kalangan masyarakat," ujarnya.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Suwoyo Sik Msi, melalui Paur Humas Iptu Warno Akman menegaskan, membakar lahan atau membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Sanksi membakar lahan akan dikenakan Pasal 108 Pasal 69 Ayat 1 hurup H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dan ini akan dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 M dan paling banyak Rp10 miliar," katanya. (Adv)