Wabup Pelalawan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

id wabup pelalawan, dituntut sembilan, tahun penjara

Wabup Pelalawan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan perkantoran Bakti Praja, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dan apabila tidak bisa membayar wajib menjalani kurungan enam bulan," kata JPU Romy Rozali.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. JPU menyebut uang tersebut sebagai uang suap yang diterima Marwan.

Sebelumnya, Marwan Ibrahim didakwa terlibat dalam korupsi karena menerima suap dalam proses pembebasan lahan perkantoran pemerintah Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan. Tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

Dalam berkas tuntutannya, JPU Romy menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat indikasi kuat Marwan diduga menerima suap Rp1,5 miliar. Tindakan itu melanggar pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi, karena sebagai pejabat negara menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara. Karena itu, JPU juga menjerat Marwan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung program pemberantasa korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, koperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa.