BPKP: Wabup Pelalawan Rugikan Negara Rp38 Miliar

id bpkp wabup, pelalawan rugikan, negara rp38 miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Zulheri yang menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan negara dirugikan sebesar Rp38 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan fiktif yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim.

"Dari audit yang kita lakukan terhadap korupsi pembebasan lahan fiktif yang dilakukan berkali kali sejak 2007 hingga 2011 ini telah merugikan negara sebesar 38 miliar rupiah," kata Zulheri kepada majelis hakim di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan audit itu dilakukan berdasarkan data yang didapat dari Polda Riau, kemudian auditor melakukan ekspos bersama dengan Polda. Selanjutnya data yang didapat ditelaah dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.

Kemudian, kata dia, auditor yang terdiri dari empat orang termasuk dirinya mendapatkan berapa total kerugian dari pembebasan lahan fiktif tersebut.

"Pencairan dana untuk pembebasan lahan dilakukan empat kali, yang pertama 2007 sebesar 4,5 miliar, kemudian 2008 sebesar 16,8 miliar, selanjutnya pada tahun 2009 sebesar 16,25 miliar dan yang terakhir sebesar 468 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp38 miliar," ujar Zulher.

Kasus ini sendiri saat ini tengah diadili di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, dimana sebelumnya pada Rabu (8/10) lalu Marwan Ibrahim menjalani sidang perdananya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marwan disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari pengadaan lahan fiktif tersebut.

JPU Romy Rozali, Delmawati dan Banu, dari Kejari Pangkalan Kerinci mengatakan terdakw dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

`Di tahun 2002, terdakwa menjabat selaku Sekda Kabupaten Pelalawan menyetujui pembayaran uang Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pelalawan, uang itu digunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa perusahaan milik David Chandra.

Setelah 2002, lanjut Romi, Marwan kembali menjabat sebagai Sekda pada 2009 dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja Tahun Anggaran (TA) 2009 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.