Pengangkatan Badan Pesawat AirAsia Q8501 Wewenang KNKT

id pengangkatan, badan pesawat, airasia q8501, wewenang knkt

 Pengangkatan Badan Pesawat AirAsia Q8501 Wewenang KNKT

"Kan yang punya kewenangan KNKT"



Semarang, (Antarariau.com) - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan proses pengangkatan badan pesawat AirAsia QZ8501 dari dasar laut di perairan Laut Jawa bagian utara itu tergantung dari hasil koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

"Akan dikomunikasikan apakah perlu diangkat, kan yang punya kewenangan KNKT," kata Moeldoko usai memberi pengarahan prajurit TNI di Markas Kodam IV/ Diponegoro di Semarang, Jumat.

Untuk saat ini, lanjut dia, tim evakuasi masih fokus untuk sedikit mengangkat badan pesawat agar keluar dari lumpur.

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan tentang kemungkinan masih adanya jenazah korban yang terjebak di dalam.

"Diangkat sedikit agar keluar dari lumpur kemudian tim penyelam akan menelusuri untuk mencari koban yang masih terperangkap," katanya.

Ia menjelaskan ada sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelam saat menelusuri badan pesawat tersebut, di antaranya keterbatasan jarak pandang dan banyak kabel yang berbahaya.

Hingga saat ini, menurut dia, proses penemuan dan evakuasi jenazah korban masih dilakukan oleh KRI Banda Aceh.

"Kemarin ditemukan enam jenazah, hari ini ditemukan enam lagi," katanya.