Kejaksaan Rengat Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBD

id kejaksaan rengat, tetapkan tersangka, baru korupsi apbd

Kejaksaan Rengat Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBD

Rengat, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rengat, Riau, menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dana sisa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar.

"Kami telah menetapkan Raja Erisman (RE) sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, menjadi tersangka dari status sebelumnya sebagai saksi untuk tersangka Rosdianto," kata Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Teuku Rahman di Rengat, Senin.

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut karena adanya dua alat bukti yang kuat setelah sebelumnya menetapkan Rosdianto bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Indragiri Hulu (Inhu), sebagai tersangka.

Dijelaskan, sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) sisa dana Rp2,7 miliar itu semestinya dikembalikan pada 31 Desember 2011.

"Tetapi kenyataannya dimanipulasi oleh pihak tertentu, namun terhadap sisa anggaran tersebut tidak atau belum dikembalikan," katanya.

Tersangka Rosdianto ternyata pada 30 januari 2012, mengajukan anggaran lagi, uang persediaan mencapai Rp10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan. Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sebesar Rp2,7 milar dan tidak dibukukan dalam BKU tahun 2012.

Ia menambahkan setelah itu disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa UUDP/UYHD tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012. Kemudian dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) namun tidak ada tanggalnya serta ditandatangani oleh Raja Erisman (RE) selaku Pengguna Anggaran.

Padahal sisa anggaran itu tidak disetor oleh Rosdianto, hal ini melibatkan tersangka RE, setelah diperiksa sebagai saksi, dengan alat bukti yang kuat RE dapat dijadikan tersangka baru atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, katanya.

"Pihak Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun belum memastikan kapan akan di tahan," ujarnya.

Dijelaskan Rahman, untuk ditahan tersangka RE ada prosesnya, sepanjang RE dianggap tidak lari, tidak menghilangkan alat bukti dan selalu kooperatif maka bisa saja untuk sementara waktu tidak ditahan pihak kejaksaan.

"Namun setelah berkas lengkap, akan masuk ke Pengadilan Negeri biasanya tersangka ditahan," tegasnya.