BP3AKB: Peningkatan KLA Inhil Perlu Dukungan

id bp3akb peningkatan, kla inhil, perlu dukungan

BP3AKB: Peningkatan KLA Inhil Perlu Dukungan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Aparat Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mengatakan, dalam meningkatkan Kota Layak Anak (KLA) di daerah itu diperlukan dukungan pihak lain atau lintas sektor.

"Peningkatan KLA tidak hanya dilakukan oleh badan terkait, namun juga perlu dukungan dari pihak-pihak lain seperti Dinas-dinas yang menangani persoalan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhil Hj Djamilah kepada wartawan usai melakukan dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Inhil, di Tembilahan, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa pihak BP3AKB tidak bisa bicara sendiri, tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari dinas-dinas terkait.

"Salah satu contoh instansi terkait adalah Dinas Kesehatan, dia harus membuat layanan kesehatan yang ramah anak, dan begitu juga dengan Dinas Pendidikan dan lain sebagainya," jelas dia.

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini,dalam pembentukan dan peningkatan kota layak anak setidaknya memiliki 31 indikator dan pihaknya telah menjalankan beberapa beberapa indikator salah satunya adalah Forum Anak.

"Forum anak sudah berjalan di 20 kecamatan yang berada di lingkungan Kabupaten Inhil," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa seluruh Forum Anak yang berada di setiap kecamatan telah difasilitasi beserta seluruh kebutuhan Forum Anak masing-masing, dan jika terdapat hak yang belum terpenuhi maka anak berhak melaporkan ke BP3AKB Inhil.

Kabupaten atau Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten atau kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya Pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak.

Strategi pelaksanaan KLA harus mengutamakan Hak Anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip prinsip hak hak anak. (Adv)