DPD Nasdem: Kasus Perambahan Hutan Rekayasa Oknum

id dpd nasdem, kasus perambahan, hutan rekayasa oknum

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - Sekretaris DPD Partai Nasdem, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfikar, menilai kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal, selaku Anggota DPRD Rokan Hulu yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Rokan Hulu diduga merupakan rekayasa oknum aparat hukum dan para penguasa.

Hal ini disampaikannya, usai penundaan sidang lanjutan ke 12 kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh, di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa.

"Kami akan melaporkan kasus yang menimpa terdakwa ,ke Komisi Yudisial (KY), ke dewan kehormatan DPR RI, Kompolnas, Kejaksaan Agung dan lainnya, tegas dia.

Ia menduga dalam proses kasus ini terdapat kepentingan dari oknum pejabat dan aparat tertentu.

"Termasuk adanya surat dari DPRD Rokan Hulu dengan Nomor: 175/DPR Rokan Hulu/ Umum/374, tentang permintaan alat bukti persidangan untuk perberhentian sebagai Anggota DPRD Rokan Hulu," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut itu bukan kewenangan dari oknum penguasa.

"Itu bukan kewenangan mereka tetapi kok mereka ngotot sekali, Kita akan melakukan upaya hukum untuk ini," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa hakim-hakim yang menyidangkannya terlihat sebagai syarat kepentingan.

"Padahal aktivitas di sana itu sebelum Tahun 2012 lalu sudah ada, bahkan pemerintah menyarankan di wilayah HPT boleh di tanam kayu-kayuan, "ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa kasus ini sengaja dipolitisir dan digiring, untuk kepentingan pihak tertentu.

Dia menguraikan sesuai keterangan dari Kepala Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah samo, Kabupaten Rokan Hulu, dilokasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi kalau di sana ada lahan HPT, jadi masyarakat tidak tahu sama sekali perubahan lahan tersebut.

Kemudian Ketua PN Pasir Pangaraian Mahmuriadin, mengatakan dalam kasus terdakwa Tedy Mirzal Dal tidak ada settingan. "Itu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dia juga menegaskan jika pihak Tedy Mirzal Dal berencana akan melaporkannya ke KY, menurutnya hal tersebut tidak jadi masalah.

"Tidak jadi masalah, karena berkas persidangan sudah lengkap, namun hari ini ditunda persidangannya, sebab saksi ahli dari pihak terdakwa tidak bisa hadir, sebenarnya kita berharap supaya perkara cepat selesai," jelasnya. (TKR-NTY/alb)