Penurunan permintaan dari India dan Tiongkok mempengaruhi harga CPO

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, CPO

Penurunan permintaan dari India dan Tiongkok mempengaruhi harga CPO

Ilustrasi petani memanen buah kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) disebabkan karena ada berkurangnya permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok.

HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar 924,46 dolar AS per MT. HR yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar 37,07 dolar AS atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar 961,54 dolar AS per MT.

"Penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berlaku untuk 1-31 Mei 2025.

BK CPO periode Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 74 dolar AS per MT. Sementara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar 69,3348 dolar AS per MT.

Isy menyampaikan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret-24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 845,71 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.003,22 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.283,63 dolar AS per MT.

Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022. Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 924,46 dolar AS per MT.

Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 0 dolar AS per MT.

Baca juga: Mentan Andi Amran sebut Yordania siap impor CPO Indonesia secara maksimal

Baca juga: Kementerian Perdagangan catat harga CPO untuk periode Februari 2025 melemah