Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Februari 2025 mengalami penurunan 104,10 dolar AS atau 9,82 persen menjadi 955,44 dolar AS per metrik ton (MT).
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.
"Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar 71,6581 dolar AS per MT untuk periode Februari 2025," ujar Isy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember-24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar 867,83 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 1.043,05 dolar AS per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar 1.253,90 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 955,44 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Baca juga: Pelabuhan Kijing di Mempawah, Kalbar jadi area konsolidasi CPO
Baca juga: Airlangga Hartarto sebut kemenangan Indonesia di WTO bukti biodiesel CPO diakui dunia